Zakat Hadiah

Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji :
maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.

Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.

Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Untuk mendapatkan informasi pelaksanaan kegiatan Bina Mulia, Sobat Mulia bisa pantau terus melalui media sosial Bina Mulia.
Sobat Mulia juga bisa menyalurkan zakat melalui :

  • Mandiri : 178.000.189.1221
  • BNI : 899.1234.895
  • BRI : 0011.0100.231.6565
  • BCA : 824.0739.888

Dana yang didonasikan melalui Yayasan Binamulia bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.

Yayasan Bina Mulia

Zakat Infak Sedekah

Scroll to Top