Wakaf Uang

Wakaf Uang atau disebut juga wakaf tunai adalah perbuatan hukum wakaf dengan cara memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu atau selamanya sesuai dengan kepentingan wakif yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umat sesuai syariah.

Untuk mendapatkan informasi pelaksanaan kegiatan Bina Mulia, Sobat Mulia bisa pantau terus melalui media sosial Bina Mulia.
Sobat Mulia juga bisa menyalurkan zakat melalui :

  • Mandiri : 178.000.189.1221
  • BNI : 899.1234.895
  • BRI : 0011.0100.231.6565
  • BCA : 824.0739.888

Dana yang didonasikan melalui Yayasan Binamulia bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.

Yayasan Bina Mulia

Zakat Infak Sedekah

Scroll to Top