Fidyah

Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa bagi umat muslim karena selama 1 bulan penuh mempunyai kewajiban untuk berpuasa yaitu bulan Ramadhan. Namun, sebagai maksud meringankan umatnya Islam memberikan keringanan bagi mereka yang berhalangan untuk melaksanakannya dengan syarat menebus atau membayar puasa yang telah ditinggalkan dengan cara qadha dan fidyah.

Apa yang perbedaan dari qadha dan fidyah ?
Qadha memiliki arti mengganti puasa yang ditinggalkan dengan puasa, sedangkan fidyah memiliki arti mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin sebagai mana yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam QS. Al Baqarah: 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin.”

Adapun penjelasan lebih rinci siapa saja yang wajib menqadha atau membayar fidyah sebagaimana tabel berikut :

Bina Mulia sebagai salah satu yayasan pengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah memberikan layanan mudah kepada ummat muslim menunaikan pembayaran fidyah dengan cara melalui rekening Yayasan Bina Mulia untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak.

Besaran fidyah itu sendiri sesuai dengan pendapat dari beberapa Ulama yaitu sebesar 1 mud, jika dikalkulasikan menjadi uang berarti Rp. 25.000 untuk sekali puasa yang ditinggalkan.

Untuk mendapatkan informasi pelaksanaan kegiatan Bina Mulia, Sobat Mulia bisa pantau terus melalui media sosial Bina Mulia.
Sobat Mulia juga bisa menyalurkan zakat melalui :

  • Mandiri : 178.000.189.1221
  • BNI : 899.1234.895
  • BRI : 0011.0100.231.6565
  • BCA : 824.0739.888

Dana yang didonasikan melalui Yayasan Binamulia bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.

Yayasan Bina Mulia

Zakat Infak Sedekah

Scroll to Top