Sebagai umat Islam, kita kerap mendengar dua istilah amal – yaitu infaq dan sedekah. Meskipun keduanya berkaitan dengan mengeluarkan harta atau kebaikan untuk orang lain, keduanya memiliki nuansa dan batasan yang berbeda dari segi makna, bentuk dan penerapannya.

Definisi dan asal-bahasa

  • Infaq berasal dari akar kata Arab anfaqa (أنفق) yang artinya “membelanjakan”, “mengeluarkan (harta)”
  • Sedekah berasal dari akar kata shadaqa (صدقة) yang berarti “kebenaran”, “kebaikan”, atau “derma”.

Infaq diartikan sebagai mengeluarkan sebagian harta yang sifatnya sukarela untuk kemaslahatan ummat, tanpa ketentuan nisab atau haul seperti zakat. Waktu dan jumlahnya pun bersifat fleksibel.

Sedangkan makna sedekah lebih luas: bukan hanya dalam bentuk harta, tetapi juga bisa berupa non-harta seperti tenaga, ilmu, atau bahkan senyuman untuk membantu atau meringankan beban seseorang secara sukarela. segala bentuk kebaikan merupakan sedekah seperti yang tertulis dalam Hadist Riwayat Imam Al-Bukhari, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “kullu ma’rufin shadaqoh“.

Hukum dan Ketetapan

Hukum infaq secara umum adalah sunnah—dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, dalam kondisi tertentu – misalnya jika seseorang memiliki kewajiban nafkah terhadap keluarga atau ketika kegiatan sosial telah menjadi tanggung jawab kelompok – maka infaq dapat menjadi wajib (‘ain atau kifayah) menurut syariat. Begitu pula, syarat-sahnya (kehalalan harta, niat ikhlas, penggunaan yang benar) menjadi faktor penting agar infaq diterima di sisi Allah SWT.

Sementara itu, hukum sedekah juga pada dasarnya adalah sunnah, sebagaimana infaq. Setiap Muslim dianjurkan bersedekah sesuai kemampuan, karena sedekah bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga bisa berupa tenaga, ilmu, bahkan senyum yang tulus. Namun, dalam situasi tertentu, hukum sedekah juga bisa berubah.

  • Wajib, ketika seseorang melihat orang lain dalam keadaan sangat darurat, seperti hampir meninggal karena kelaparan, sementara ia mampu menolongnya.
  • Haram, jika sedekah diberikan dari harta yang haram atau digunakan untuk maksiat.
  • Makruh, bila dilakukan dengan niat riya atau pamer tanpa keikhlasan.

Dengan demikian, baik infaq maupun sedekah sama-sama menekankan keikhlasan niat, kehalalan harta, dan tujuan yang benar sebagai syarat diterimanya amal di sisi Allah SWT. Keduanya menjadi wujud nyata dari cinta kasih, kepedulian sosial, dan bukti keimanan yang hidup dalam diri seorang Muslim.

Di zaman modern, berinfaq dan bersedekah tak lagi sulit dilakukan. Yayasan Bina Mulia Balikpapan hadir memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin menyalurkan kebaikan kepada yang membutuhkan.

Yuk, jangan tunda kebaikan! tunaikan infaq/sedekah terbaikmu hari ini!