Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi dalam Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Berbeda dengan zakat yang bersifat periodik, wakaf bersifat jangka panjang dan berkelanjutan karena pokok hartanya ditahan, sementara manfaatnya terus disalurkan untuk kepentingan umum.

Secara bahasa, wakaf berarti “menahan”. Dalam terminologi fikih, wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk kebaikan. 

Dasar Hadist Mengenai Wakaf

Landasan utama praktik wakaf berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang bersumber dari Abu Hurairah dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh.” (HR Muslim).

 Landasan Hukum Wakaf di Indonesia

Di Indonesia, wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini menyebutkan bahwa wakaf dapat berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf uang.

Secara nasional, pembinaan wakaf dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang bertugas mengembangkan perwakafan agar lebih produktif dan profesional.

Jenis-Jenis Wakaf

  1. Wakaf Tanah dan Bangunan, digunakan untuk masjid, sekolah, pesantren, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya.
  2. Wakaf Produktif, harta wakaf dikelola untuk menghasilkan keuntungan berkelanjutan, seperti pertokoan, lahan pertanian, atau investasi syariah, yang hasilnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Wakaf Uang, wakaf dalam bentuk dana yang dikelola melalui lembaga keuangan syariah, dengan pokok dana tetap dijaga.

Peran Strategis Wakaf

Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf menjadi sumber pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Dalam konteks modern, wakaf dapat mendukung:

  • Pemberdayaan ekonomi umat
  • Pembangunan fasilitas pendidikan
  • Layanan kesehatan berbasis komunitas
  • Program sosial berkelanjutan

Dengan tata kelola yang profesional, wakaf menjadi investasi sosial jangka panjang yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. 

Wakaf merupakan bentuk ibadah yang memiliki dampak luas dan berkelanjutan. Berlandaskan ajaran Rasulullah SAW serta didukung regulasi nasional, wakaf berpotensi menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi umat dan pembangunan sosial di Indonesia.